Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri
( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1. Patent (Hak Paten)
Hak paten
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum hak paten : UU No.
14 tahun 2001
Jangka waktu paten : 20 tahun, paten
sederhana: 10 tahun.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
· bertentangan
dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
· metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan.
· teori dan
metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
· makhluk
hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
Paten dan paten sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara
kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
· UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
· UU Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
· UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109) Paten memberikan
perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut
diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang
dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat,
digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
2. Trademark (Hak Merek)
·
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
·
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
Undang-Undang yang mengatur Merek:
·
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 110)
3. Industrial Design (Hak Produk Industri)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Desain industri diterapkan
pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan
medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari
peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur
arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar
terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal
ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang
alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
4. Rahasia Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip
perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya
terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya. Jangka
waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu
menjadi milik publik. Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh
undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang
menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan untuk
masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
Contoh
Studi Kasus
Pada kasus ini, PT. Nobel Carpets sebagai pihak penggugat
mengajukan gugatan desain industri atas karpet dengan motif Pilar dan karpet
dengan motif Masjid yang didaftarkan PT. Universal Carpets and Rugs sebagai
pihak tergugat. Dasar gugatan PT. Nobel Carpets atau penggugat adalah desain
industri atas karpet dengan motif Pilar dan Masjid yang keduanya didaftarkan
atas nama PT. Universal Carpets and Rugs adalah tidak baru pada saat
diterimanya permohonan pendaftarannya, masing- masing pada tanggal 4 Juli 2003
dan 8 Juli 2003, karena sama dengan desain industri karpet dengan motif Pilar
dan motif Masjid yang telah digunakan di Indonesia oleh Penggugat atau PT.
Nobel Carpets sejak tahun 1995.
Tuntutan Penggugat atau PT. Nobel Carpets adalah agar
Tergugat PT. Universal Carpets and Rugs dinyatakan beritikad tidak baik pada
waktu pengajuan permohonan pendaftaran desain industri yang terdaftar dengan
No. ID 0 005 420 dengan karpet motif Pilar dan desain industri dengan No. ID 0
005 425. Dan tuntutan agar desain industri No. ID 0 005 420 dengan judul karpet
dengan motif Pilar dan desain industri No. ID 0 005 425 dengan judul karpet
dengan motif masjid.
Pada Putusan Pengadilan Niaga, Majelis Hakim berpendapat
bahwa motif pilar dan motif masjid yang diproduksi PT. Universal Carpets and
Rugs atau Tergugat tidak sama dengan karpet Pilar dan Masjid yang diproduksi
oleh Penggugat dengan pertimbangan bahwa setelah membandingkan karpet-karpet
produk Penggugat dengan karpet produk Tergugat sepintas memang memiliki
kemiripan, namun apabila diteliti lebih seksama dari segi bentuk, konfigurasi,
komposisi garis dan ornamentasi khas ternyata berbeda, sehingga karpet-karpet
produk Tergugat dapat dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menimbang bahwa Pasal
10 Undang-Undang Desain Industri menyatakan bahwa hak atas desain industri
diberikan atas dasar permohonan. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka
perlindungan desain industri hanya diberikan kepada pihak yang telah mengajukan
permohonan pendaftaran desain industri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12
Undang-Undang Desain Industri bahwa pihak yang untuk pertama kali mengajukan
permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, Majelis Hakim
berpendapat bahwa secara yuridis PT. Universal Carpets and Rugs atau
Tergugatlah sebagai pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran
atas desain industri karpet dengan motif masjid pada Turut Tergugat atau
Direktorat Jenderal HaKI. Sehingga secara mutatis mutandis sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Desain Industri. Di lain pihak, hakim
juga memiliki opini bahwa penggugat dalam kesempatannya tidak pernah mengajukan
pendaftaran desain industri atas karpet yang diproduksinya, sehingga dapat
dinyatakan bahwa Penggugat tidak berhak menerima perlindungan desain industri
untuk karpet yang diproduksinya tersebut. Dalam kasasinya Mahkamah Agung juga
berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah tepat
dan benar.
Nilai kebaruan tidak hanya diklaim atas penampilan
keseluruhannya, tetapi juga berdasarkan pada kombinasi elemen-elemen yang pada
awalnya telah diketahui. Sesuai dengan Undang-Undang Desain Industri di
Indonesia bahwa suatu desain akan mendapatkan perlindungan hukum jika desain
tersebut benar-benar baru, dengan kata lain memiliki unsur novelty atau kebaruan.
REFERENSI
:
http://achielmuezza.blogspot.com/2013/05/rahasia-dagang-danontoh-kasusnya.html


0 komentar:
Posting Komentar