Hukum kekayaan Intelektual, maksudnya adalah hak immaterial
yang terkandung pada suatu
benda ciptaan atau penemuan.
Contoh : Hak cipta pada sebuah lagu (hak moral).
Dulu bernama hak milik intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi
Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual
Property Organization). Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur
untuk Hak Kekayaan Intelektual:
· Hak Kekayaan
Intelektual (H.K.I.)
· Intellectual
Property Rights (IPR)
· Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI)
· Hak Milik
Intelek
Ruang
Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum
secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan
dengan hak cipta
2.
merek
3.
indikasi
geografis
4.
rancangan
industry
5.
paten
6.
desain
layout dari lingkaran elektronik terpadu
7.
perlindungan
terhadap rahasia dagang (undisclosed information)
8.
pengendalian
praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Prinsip-prinsip hak kekayaan
intelektual
1. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk
bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan
suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil
karyanya.
2. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat
dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi
pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas
kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan
semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan
karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat
berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa
maupun negara.
4. Prinsip
Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan
perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan
individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan
individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan
fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual
· UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
· UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
· UU Nomor 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
· UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Contoh Studi Kasus : Mengunggah Lagu Ke Internet
Mungkin Anda berpikir dengan
mengunggah lagu orang lain ke internet dapat membantu mempromosikan lagu
tersebut. Walaupun niat Anda baik dan tidak mengambil keuntungan dari tindakan
tersebut. Namun bisa saja Anda terancam sebagai pelanggar hak cipta. Sebenarnya, hak cipta itu merupakan hak yang eksklusif bagi
penciptanya ataupun bagi yang menerima hak untuk menyebar luaskan, mengumumkan,
memperbanyak ciptaan atau yang memberikan izin.
Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta
artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Jadi walau ada yang melakukan pengumuman tidak untuk mencari
profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari
pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar hak cipta. Ancaman
sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah penjara antara 1
bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1 juta sampai Rp5 miliar.
REFERENSI
:



0 komentar:
Posting Komentar