Pengertian
Konvensi
Konvensi diartikan sebagai
Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan Perjanjian
antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi merupakan suatu
bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi
dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum
kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui
proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR. Definisi Konvensi atau pengertian
hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak
tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. Merupakan kebiasaan yang berulang
kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan
Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga
memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-undang Dasar.
Konvensi-Konvensi Internasional
Konvensi-konvensi
internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana
telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah
mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi
keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Berikut adalah
beberapa contoh konvensi internasional yang pernah ada.
Konvensi internasional terbagi menjadi beberapa macam
yaitu konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi
Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh
konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai
contoh dari beberapa konvensi, misalnya:
1. Convention on International Liability
for Damage Caused by Space Objects of November 29, 1971 (Konvensi tentang
Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh Benda-Benda Angkasa, tanggal 29
Nopember 1971).
2. Convention for the Suppression of Unlawful
Acts Against the Savety of Civil Aviation of September 23, 1971 (Konvensi
mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan
Penerbangan Sipil, 23 September 1971).
Berikut merupakan macam macam
konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner,
UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh
konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
A. Berner Convention atau Konvensi Berner
Konvensi ini merupakan persetujuan
internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada
tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883,
yang dimana kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu
untuk perlindungan kekayaan intelektual di Bern pada tahun 1893. Konvensi Bern
direvisi di Parispada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, kemudian
diselesaikan di Bern pada tahun 1914. Konvensi Bern direvisi kembali di Roma
pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan
di Paris pada tahun 1971, dan diubah kembali pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160
negara anggota konvensi Bern. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang
menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari
negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang
dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya
sendiri. Konvensi Bern bukanlah sekedar persetujuan tentang bagaimana hak cipta
harus diatur di negara-negara anggotanya, melainkan menetapkan serangkaian
tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari
masing-masing negara.
Hak cipta dibawah Konvensi Bern
bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi
Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali fotografi dan sinematografi, akan
dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal
dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan
perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi, Konvensi Bern
menetapkan batas minimum selama 25 tahun sejak tahun foto tersebut dibuat, dan
untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun sejak pertunjukan
pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film tersebut tidak
pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Meskipun Konvensi Bern menyatakan
bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu
akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari
negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan
melampaui masa yang ditetapkan dari negara asal dari karya itu", artinya
si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di
luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar
negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
B. Universal Copyright Convention (UCC)
Konvensi Hak Cipta Universal (atau Universal
Copyright Convention), disepakati di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah
satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta. Konvensi lain
yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC dikembangkan oleh UnitedNations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari Konvensi Bern.
Konvensi ini disepakati agar negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek
dari Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk
perlindungan hak cipta multilateral.
Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil kerja
PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk menjembatani
dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) dan common law
system (anggota konvensi hak cipta
regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).
Konvensi ini kemudian berkembang dan
ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955. Konvensi
ini melindungi karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang
pelarian. Hal ini berarti bahwa secara internasional hak cipta terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian,
perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta
tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang
di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta
asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan,
penelitian dan ilmu pengetahuan.
Selain Konvensi Berner dan Universal Copyright Convention, terdapat
juga beberapa konvensi internasional tentang hak cipta lainnya, antara lain
adalah sebagai berikut:
Konvensi-Konvensi Tentang HAKI, Paris
Treaty merupakan lanjutan dari Kongres Wina pada tahun 1873 di Wina.
Konvensi ini merupakan rancangan akhir yang mengusulkan sebuah serikat
internasional untuk perlindungan aset industri yang disipkan di Perancis, dan
dikirim oleh pemerintah Perancis ke negara lain bersama undangan untuk
menghadiri konferensi internasional pada tahun 1880 di Paris. Konferensi itu
mengadopsi rancangan konvensi yang terkandung dalam esensi ketentuan substantif
hari ini masih merupakan fitur utama dari Konvensi Paris. Ketentuan-ketentuan
dalam Konvensi Paris dibagi menjadi kategori utama : Pertama, berisi aturan
hukum substantif yang menjamin hak dasar yang dikenal sebagai hak kesamaan
status di setiap negara anggota; Kedua, berisi menetapkan hak dasar lain yang
dikenal sebagai hak prioritas; Ketiga, mendefinisikan sejumlah aturan umum di
bidang hukum substantif, baik aturan menetapkan hak dan kewajiban perseorangan
dan badan hukum atau aturan-aturan yang membutuhkan atau mengizinkan
negara-negara anggota untuk memberlakukan undang-undang berikut aturan;
Keempat, adanya kerangka administrasi yang telah dibentuk untuk menerapkan
konvensi. Konvensi Paris disahkan dan dituangkan dengan nama Paris
Convention or the Protection of Industrial Property.
Secara umum, Konvensi Paris mengatur
hak kekayaan intelektual negara diakses bagi warga negara pihak negara-negara
lain untuk konvensi, yang memungkinkan tingkat perlindungan yang sama dan
solusi hukum yang sama terhadap pelanggaran. Arti Konvensi Paris bagi rezim
perlindungan hak cipta atau HAKI di dunia yaitu sebagai dasar legal global
pertama yang berfokus pada perlindungan hak kepemilikan atau hak cipta.
Konvensi-konvensi lainnya tentang
HAKI seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) yang
terbentuk pada tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm. Badan ini merupakan salah
satu badan khusus PBB yang dibentuk dengan tujuan untuk mendorong kreativitas
dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia. Pada
dasarnya, WIPO didirikan untuk melindungi hak cipta dan kebudayaan yang
dimiliki oleh negara-negara anggota PBB. Adapun tugas-tugas WIPO dalam bidang
HAKI, antara lain mengurus kerjasama administrasi pembentukan perjanjian atau
traktat internasional dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual,
mengembangkan dan melindungi hak kekayaan intelektual di seluruh dunia,
mengadakan kerjasama dengam organisasi internasional lainnya, memberikan
bantuan teknik kepada negara-negara berkembang, serta mengumpulkan dan
menyebarluaskan informasi.
Contoh konvensi berikutnya yaitu Trade
Related Aspect Intellectual Property Rights (TRIPs) sebagai instrumen hukum
pengelolaan hak kekayaan intelektual dunia sebenanya tidak terlepas dari
pelaksanaan Uruguay Round pada tahun 1990. TRIPs ini adalah puncak dari lobi
intens oleh Amerika Serikat yang juga didukung oleh Uni Eropa, Jepang, dan
negara maju lainnya. Ketentuan substantif TRIPs ini dalam hak kekayaan
intelektual di bidang industri seperti hak paten, ketentuan merek dagang, nama
dagang, modal utilitas, desain industri dan persaingan tidak sehat lainnya yang
diadopsi dari Konvensi Paris. Sedangkan untuk perlindungan seperti karya sastra
dan seni, TRIPs lebih banyak mengadopsi persetujuan Bern. Dalam praktiknya,
TRIPs mewajibkan setiap negara anggotanya untuk memberikan perlindungan yang
kuat terhadap hak kekayaan intelektual.
Adapun tujuan dan prinsip dari TRIPs
antara lain mengurangi penyimpangan dan hambatan bagi perdagangan
internasional, menjamin bahwa tindakan dan prosedur untuk menegakkan hak
kekayaan intelektual tidak menjadi kendala bagi perdagangan yang sah. Selain
itu, tujuan dan prinsip lainnya adalah mendukung motivasi, alih dan teknologi
untuk keuntungan bersama antara produsen dan pengguna pengetahuan teknologi
dengan cara yang kondusif bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
REFERENSI:


