Jelaskan berbagai organisasi profesi
beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang Teknik Industri baik
regional maupun global (minimal 5)
a. National Society of Professional Engineers (NSPE). NSPE didirikan
pada tahun 1934 dan merupakan organisasi non teknis yang didedikasikan untuk
kepentingan insinyur profesional berlisensi. NSPE memiliki komitmen yakni untuk
memegang kesehatan masyarakat, keamanan dan kesejahteraan di atas semua pertimbagan
lain. Kode etik insinyur berdasarkan NSPE adalah sebagai berikut:
- Insinyur harus mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik dalam rangka unjuk kerja dari
tugas profesionalnya.
- Insinyur harus melaksanakan pelayanan hanya
dalam bidang kompetensinya.
- Insinyur harus mengeluarkan pernyataan
publik hanya secara objektif dan benar.
- Insinyur harus bertindak profesional
bagi setiap pegawai atau klien.
- Insinyur harus menghindari kelakuan
yang tidak pantas.
b. Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Organisasi profesi yang didirikan di
Bandung tahun 1953, yang tujuannya untuk menghimpun para insinyur atau seluruh
sarjana teknik industri seluruh Indonesia. Insinyur memiliki kode etik di
Indonesia yaitu disebut dengan “Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia” dan
kode etik tersebut memiliki prinsip-prinsip dasar dan tuntunan sikap, yaitu:
-
Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat
-
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesi keinsinyuran
-
Mengutamakan
keluhuran abadi
-
Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan dan kesejahteraan
umat manusia
c. American Society of Mechanical Engineers (ASME) adalah
asosiasi profesional yang mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktik
rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia. Kode etik insinyur
dalam organisasi ASME adalah sebagai berikut:
-
Menggunakan pengetahuan dan keahliannya
untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
- Jujur dan tidak berpihak, serta
melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
-
Berusaha
meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineering.
d. Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia
(ASTTI)
Merupakan suatu asosiasi yang
dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan
bertindak berdasarkan etika umum seorang pelaksana jasa konstruksi. ASTTI juga
memiliki kode etik dalam bidangnya, anatara lain:
- Adil,
tegas, bijaksana dan arif seta dewasa dalam membuat keputusan
- Tanggap
terhadap kemajuan dan senantiasa memelihara dan meningkatkan kemampuan, teknis,
mutu, keahlian dan pengabdian profesinya dengan seiringnya perkembangan
teknologi
- Disiplin
serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan
berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat
- Rasa tanggung jawab serta selalu berusaha unuk meningkatkan pemahaman mengenai
teknologi dan penerapannya
- Bertaqwa
kepada Tuhan YME sebagai dasar fundamental dan mewujudkan manusia yang berjiwa
pancasial serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi
e. E-Mailing List Group Komunitas
Teknik Industri (KTII)
Merupakan wadah terhimpunnya
komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi,
diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan
latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan Kejuruan Teknik Industri –
Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan
Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri), bertujuan untk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang
Teknik Industri. Dalam melaksanakan program-program KTII, 3 anggotanya, yaitu
BKTI-PII, BKSTI dan ISTMI telah menandatangani kesepahaman bersama (MOU) pada
tanggal 8 Juni 2014 untuk menyepakati kerjasama secara sinergis di 9 Program
Utama.
REFERENSI :


