SIMBOL ATAU ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM HUKUM INDUSTRI
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang
bersifat membedakan (baik berupa logo, cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan
barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang
digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau
jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut
maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek
merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa,
logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di
Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut
sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang,
selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Makna Simbol R , C, TM
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda
yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan
meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin
memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau
telah terlindungi haknya. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/
logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Trademark (™)
Merupakan
sebuah tanda pembeda yang digunakan oleh individu, organisasi bisnis, atau
badan hukum lainnya yang berfungsi untuk mengidentifikasikan produk/layanan di
mata konsumen, dimana simbol trademark tersebut muncul dari sumber yang unik
dan digunakan untuk membedakannya dari produk /layanan/merek dagang legal
lainnya. Sebuah trademark dibagi dan ditulis dengan simbol sebagai berikut:
1. TM (Trademark /
TM)
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark
artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk
mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses
pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu
perlindungan (10 tahun) yang hampir habis (expired).
Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use"
seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan
dimiliki. Contohnya:
Logo TM pada image jendela di logo microsoft windows, dan kata “i’m lovin’ it”
pada logo Mcdonald.
2. SM (Servicemark
/ SM)
Untuk
merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk
mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses
pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan
tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada
kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat
meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van.
Tetapi
apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara
di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan
tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang
menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang
menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
3. R (Registered
/®)
Simbol
ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo,
yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang
sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya
setempat.
4. Copyright (©)
Sedangkan simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam
lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Dapat digunakan
walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta,
karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi
bukti formil dimata penegak hukum. Hak tersebut dapat berupa:
- Untuk menggandakan karyanya dan menjualnya.
- Untuk mengimpor/mengekspor karyanya.
- Untuk membentuk diversifikasi dari karyanya itu (pekerjaan yang diadaptasi dari karya asli).
- Untuk menampilkan karyanya di muka umum.
- Untuk menjual/mendelegasikan hak atas karyanya kepada orang lain.
- Untuk menyiarkan/menampilkan karyanya di radio/tv.
Simbol
© ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja dari sebuah ide atau informasi
yang telah dicetak di suatu medium yang berwujud. Beberapa juridiksi mengenal
istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu karya, seperti hak untuk dicantumkan
nama si pencipta dari suatu karya.
REFERENSI :
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.com/2013/06/hak-merek.html
http://grafikide.com/?p=3795



0 komentar:
Posting Komentar