Tugas 2 Etika Profesi

Jumat, 17 Maret 2017

Jelaskan berbagai organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang Teknik Industri baik regional maupun global (minimal 5)

a.       National Society of Professional Engineers (NSPE). NSPE didirikan pada tahun 1934 dan merupakan organisasi non teknis yang didedikasikan untuk kepentingan insinyur profesional berlisensi. NSPE memiliki komitmen yakni untuk memegang kesehatan masyarakat, keamanan dan kesejahteraan di atas semua pertimbagan lain. Kode etik insinyur berdasarkan NSPE adalah sebagai berikut:
-     Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik dalam rangka unjuk kerja dari tugas profesionalnya.
-            Insinyur harus melaksanakan pelayanan hanya dalam bidang kompetensinya.
-            Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
-            Insinyur harus bertindak profesional bagi setiap pegawai atau klien.
-            Insinyur harus menghindari kelakuan yang tidak pantas. 
b.      Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Organisasi profesi yang didirikan di Bandung tahun 1953, yang tujuannya untuk menghimpun para insinyur atau seluruh sarjana teknik industri seluruh Indonesia. Insinyur memiliki kode etik di Indonesia yaitu disebut dengan “Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia” dan kode etik tersebut memiliki prinsip-prinsip dasar dan tuntunan sikap, yaitu:
-             Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat
-             Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesi keinsinyuran
-             Mengutamakan keluhuran abadi
-             Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan dan kesejahteraan       umat manusia
c.  American Society of Mechanical Engineers (ASME) adalah asosiasi profesional yang mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia. Kode etik insinyur dalam organisasi ASME adalah sebagai berikut:
-             Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
-       Jujur dan tidak berpihak, serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
-             Berusaha meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineering.
d.      Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
Merupakan suatu asosiasi  yang dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang pelaksana jasa konstruksi. ASTTI juga memiliki kode etik dalam bidangnya, anatara lain:
-            Adil, tegas, bijaksana dan arif seta dewasa dalam membuat keputusan 
-       Tanggap terhadap kemajuan dan senantiasa memelihara dan meningkatkan kemampuan, teknis, mutu, keahlian dan pengabdian profesinya dengan seiringnya perkembangan teknologi
-      Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan  berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat
-     Rasa tanggung jawab serta selalu berusaha unuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya
-           Bertaqwa kepada Tuhan YME sebagai dasar fundamental dan mewujudkan manusia yang berjiwa pancasial serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi
e.       E-Mailing List Group Komunitas Teknik Industri (KTII)
Merupakan wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri. Dalam melaksanakan program-program KTII, 3 anggotanya, yaitu BKTI-PII, BKSTI dan ISTMI telah menandatangani kesepahaman bersama (MOU) pada tanggal 8 Juni 2014 untuk menyepakati kerjasama secara sinergis di 9 Program Utama.


REFERENSI :



0 komentar:

Posting Komentar